dari Saudara Abd Syakur, Metro, Lampung Tengah.
Pertanyaan :
Beberapa waktu lalu kami sempat berdialog dengan
teman-teman di suatu masjid, mengenai mengangkat tangan ketika berdo’a.
Sebagian teman berpendapat disunnahkan mengangkat tangan, sedang teman lainnya
berpendapat tidak disunnahkan. Semuanya menyodorkan hadits, baik yang
berpendapat sunnah mengangkat tangan, maupun yang berpendapat tidak sunnah
mengangkat tangan.
Yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan
karena ada hadits yang mengatakan: illa fil istisqa’ (kecuali
ketikaistisqa’ saja). Karena ada istitsna’(perkecualian) itulah
sebagian teman kami berpendapat tidak disunnahkan mengangkat tangan ketika
berdo’a. Maka dengan ini kami mohon kepada dewan fatwa untuk menjelaskan, apa
yang dimaksudkan denganistitsna’ (perkecualian) tersebut? Karena yang
berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan, mengatakan bahwa haditsnya hanya
dua di al-Bukhari, menganggap lemah. Maka kami mohon dikutipkan beberapa
hadits, kalau perlu sebanyak mungkin yang bapak temukan, agar lebih jelas,
lengkap dengan sanadnya.
Jawaban :
Untuk memenuhi permintaan Saudara memang
memerlukan waktu banyak sebab harus membaca beberapa kitab hadits,
terutamasyarahnya. Sebab untuk memahami hadits tidak cukup hanya dari segi
sanadnya saja, atau hanya dari segi nahwunya, atau hanya dari segi matannya
saja, melainkan harus melihat juga dari berbagai segi, termasuk
segibalaghahnya.
Baiklah untuk menyingkat jawaban, kami kutip lebih
dahulu hadits-hadits yang dapat kami temukan menurut kemampuan kami, dan
insya Allah kami jelaskan secara singkat:
I. Hadits-hadits yang mengungkapkan bahwa Nabi saw mengangkat
tangan ketika berdo’a, antara lain ialah:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا
طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا
بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ
حَتَّى يُسْهِلَ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيْلاً
وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْوُسْطَى ثُمَّ
يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيَسْتَهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
فَيَقُومُ طَوِيلاً وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِوَيَقُومُ طَوِيلاً ثُمَّ
يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا
ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
“Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin Syaibah,
diceritakan kepada kami oleh Thalhah bin Yahya, diceritakan kepada kami oleh Yunus,
dari az-Zuhriy, dari Salim, dari Ibni ‘Umar ra, bahwa dia (Ibni ‘Umar) melempar
jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir
setiap lemparan kerikil, lalu maju hingga pada tempat yang rata dan berdiri
menghadap qiblat dengan berdiri lama dan berdo’a dengan mengangkat kedua
tangannya. Lalu melempar jamrahwustha (kedua), lalu mengambil arah sebelah
kiri dan menginjak tanah yang datar dan berdiri menghadap qiblat dengan lama
berdiri, dan berdo’adengan mengangkat kedua tangannyadan berdiri lama, lalu
melempar jamrah‘aqabah (ketiga) dari arah lembah dan tidak berhenti di
situ, kemudian meninggalkan tempat itu dan berkata: ‘Demikianlah saya melihat
Nabi saw mengerjakannya’.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan,
I:198).
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ
حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ يُونُسَ بْنَ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِي اللهُ
عَنْهُمَا كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ ثُمَّ
يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيُسْهِلُ فَيَقُومُ
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ
يَرْمِي الْجَمْرَةَ الْوُسْطَى كَذَلِكَ فَيَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيُسْهِلُ
وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ
يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ ذَاتَ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي
وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا وَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
“Diceritakan kepada kami oleh Isma’il bin
‘Abdillah, ia berkata: diceritakan kepadaku oleh saudaraku, dari Sulaiman, dari
Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syibah, dari Salim bin ‘Abdillah; bahwa ‘Abdullah
bin ‘Umar ra, melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil
bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju di tempat yang datar
dan berdiri lama dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’adengan mengangkat
kedua tangannya, lalu melempar jamrah wustha(tengah) sebagaimana (melempar
jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat yang datar dan berdiri lama
dengan menghadap qiblat, lalu berdo’adengan mengangkat kedua tangannya, lalu
melempar jamrah ‘aqabah(yang terakhir) dari arah lembah dan tidak
berhenti, dan berkatalah ‘Abdullah Ibnu ‘Umar: ‘Demikianlah saya melihat
Rasulullah mengerjakannya’.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan,
I:198).
3- حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ الَّتِي تَلِي
مَسْجِدَ مِنَى يَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ
ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا فَوَقَفَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِرَافِعًا
يَدَيْهِ يَدْعُو وَكَانَ يُطِيلُ الْوُقُوفَ ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ
الثَّانِيَةَ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ
ثُمَّ يَنْحَدِرُ ذَاتَ الْيَسَارِ مِمَّا يَلِي الْوَادِيَ فَيَقِفُ مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ
الَّتِي عِنْدَ الْعَقَبَةِ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عِنْدَ
كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَنْصَرِفُ وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا قَالَ الزُّهْرِيُّ
سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يُحَدِّثُ مِثْلَ هَذَا عَنْ أَبِيهِ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ
يَفْعَلُهُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
“Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin ‘Umar,
diceritakan kepada kami oleh Yunus, dari az-Zuhriy, bahwa Rasulullah saw,
apabila melempar jamrah yang berada di dekat Masjid Mina, beliau melemparnya
dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu
maju ke depan dan berdiri sambil menghadap qiblat dan berdo’adengan mengangkat
kedua tangannya, dan beliau berhenti lama, lalu mendatangi jamrah kedua dan
melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu
kerikil, lalu turun ke arah kiri, di sebelah lembah, dan berdiri menghadap
qiblat serta berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya, lalu mendatangi
jamrah ‘aqabah, lalu melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir
setiap melemparkan satu kerikil, lalu pergi dan tidak berhenti di situ.
Az-Zuhriy berkata: ‘Saya mendengar Salim bin ‘Abdillah menceritakan hadits
seperti ini dari ayahnya, dari Nabi saw, dan Ibnu ‘Umar melakukan (sebagaimana
dilakukan Nabi saw)’.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab
mengangkat kedua tangan, I:198).
4- حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ
قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ وَعَنْ
يُونُسَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللهِ هَلَكَ الْكُرَاعُ وَهَلَكَ الشَّاءُ فَادْعُ اللهَ أَنْ
يَسْقِيَنَا فَمَدَّ يَدَيْهِ وَدَعَا(رواه البخاري، كتاب الجمعة، باب
رفع اليدين، ج:1، ص:109)
“Diceritakan kepada kami oleh Musaddad, ia
berkata: diceritakan kepada kami oleh Hammad bin Zaid, dari ‘Abdil-‘Aziz, dari
Anas, dari Yunus, dari Tsabit, dari Anas, dia berkata: Ketika Nabi saw
berkhutbah pada hari Jum’at, berdirilah seseorang dan berkata: ‘Hai Rasulullah,
lembu-lembu dan kambing-kambing telah mati, dan telah mati pula biri-biri, maka
berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan minum kepada kita!’ Kemudian beliau
mengulurkan kedua tangannya dan berdo’a.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy,
Kitab al-Jumu’ah, bab raf’u- yadain, I:109).
5- حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ
حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ
أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى
عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فِي يَوْمِ اْلجُمُعَةِ فَقَامَ أَعْرَابِيٌّ
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ فَادْعُ اللهَ
لَنَا! فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَمَا نَرَى فِي السَّمَاءِ قَزَعَةً فَوَ
الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى ثَارَ السَّحَابُ أَمْثَالَ
الْجِبَالِ ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ
يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَطَرَنَا
يَوْمَنَا ذَلِكَ وَمِنَ الْغُدُوِّ وَبَعْدَ الْغُدُوِّ وَالَّذِي يَلِيهِ حَتَّى
الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَقَامَ ذَلِكَ اْلأَعْرَابِيُّ أَوْ قَالَ غَيْرُهُ
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ تَهْدِمُ الْبِنَاءُ وَغَرَقَ الْمَالُ فَادْعُ اللهَ
لَنَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ
عَلَيْنَا فَمَا يُشِيرُ بِيَدِهِ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ السَّحَابِ إِلاَّ
انْفَرَجَتْ وَصَارَتِ الْمَدِينَةُ مِثْلَ الْجَوْبَةِ وَسَالَ الْوَادِي قَنَاةً
شَهْرًا وَلَمْ يَجِئْ أَحَدٌ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلاَّ حَدَّثَ
بِالْجُوْدِ (رواه البخاري، كتاب الجمعة، باب رفع اليدين، ج:1، ص:109)
“Diceritakan kepada kami oleh Ibrahim
ibnul-Munzir, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Abul-Walid, ia berkata:
diceritakan kepada kami oleh Abu ‘Umar, dan ia berkata: diceritakan kepadaku
oleh Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Anas bin Malik, ia berkata: Telah
menimpa kepada manusia suatu musibah (kemarau) selama satu tahun pada masa Nabi
saw; Maka ketika beliau berkhutbah pada hari Jum’ah berdirilah seorang Arab
Badwi lalu berkata: ‘Hai Rasulullah, harta telah habis, dan keluarga kehausan,
maka berdo’alah kepada Allah bagi kita! Kemudian beliau mengangkat kedua
tangannya, dan kami tidak melihat sekelompok awan di langit, demi Allah yang
jiwaku berada di tangannya, beliau tidak meletakkan kedua tangannya hingga awan
menjadi tersebar di atas gunung-gunung, beliau pun tidak turun dari mimbarnya
hingga kami melihat hujan menetes di jenggot beliau, maka hujan pun turun
kepada kita sehari penuh, dari pagi hingga paginya lagi, dan seterusnya hingga
pada hari Jum’at berikutnya.’ Dan berdirilah orang Badwi tadi, atau orang
lainnya dan berkata: ‘Hai Rasulullah, bangunan banyak yang rusak, dan harta
banyak yang tenggelam, maka berdo’alah kepada Allah bagi kita!’ Kemudian
beliaumengangkat tangannya dan bersabda: ‘Ya Allah (turunkanlah rahmat)
kepada sekitar kami dan (janganlah menurunkan musibah) di sekitar kami’. Dan
tidaklah beliau memberikan isyarat dengan tangannya, melainkan hilanglah
kesedihan, dan menjadilah Madinah bagaikan ada suatu lobang dan mengalirlah
lembah itu bagaikan kanal selama satu bulan, dan setiap datang seseorang
dari suatu pelosok, ia bercerita tentang kemakmuran.” (Diriwayatkan oleh
al-Bukhariy, kitabJumu’ah, bab mengangkat kedua tangan, I:109).
6- حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بَرِيْدِ بْنِ عَبْدِ
اللهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ رَفَعَ
يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعُبَيْدٍ أَبِي عَامِرٍ وَرَأَيْتُ
بَيَاضَ إِبْطَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَوْقَ
كَثِيرٍ مِنْ خَلْقِكَ مِنَ النَّاسِ(أخرجه البخاري، كتاب الدعوات، باب رفع
اليدين، ج:4، ص:72)
“Disampaikan kepada kami suatu hadits oleh
Muhammad ibnul-A’la, disampaikan kepada kami suatu hadits oleh Abu Usamah, dari
Barid bin ‘Abdillah, dari Abi Burdah, dari Abi Musa, ia berkata: ‘Nabi saw
meminta air untuk wudlu, lalumengangkat kedua tangannya, lalu berdo’a: Ya
Allah, ampunilah ‘Ubaid Abi ‘Amir, dan saya melihat putihnya kedua ketiaknya,
lalu berdo’a lagi: Ya Allah, jadikanlah ia pada hari qiyamah di atas
kebanyakan manusia dari makhluk-Mu’.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy,
kitab ad-Da’awat, bab Do’a sesudah wudlu, IV:72).
7- حَدَّثَنَا أَبُو
بَكْرِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ عَنْ شُعْبَةَ
عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِفِي الدُّعَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ
إِبْطَيْهِ (رواه مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 5/895)
“Diceritakan kepada kami oleh Abu Bakr bin Abi
Syaibah, diceritakan kepada kami oleh Yahya bin Abi Bukair, dari Syu’bah, dari
Tsabit, dari Anas, ia berkata: ‘Saya melihat Rasulullah saw mengangkat
kedua tangannyaketika berdo’a, sehingga kelihatan putihnya kedua ketiaknya’.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, bab mengangkat
tangan, No. 5/895).
8- أَخْبَرَنَا
يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هُشَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو
فَمَالَتْ بِهِ نَاقَتُهُ فَسَقَطَ خِطَامُهَا فَتَنَاوَلَ الْخِطَامَ بِإِحْدَى
يَدَيْهِ وَهُوَ رَافِعٌ يَدَهُ اْلأُخْرَى (رواه النسائ، كتاب مناسك الحج،
ج: 5: 254)
“Dikhabarkan kepada kami oleh Ya’qub bin Ibrahim,
dari Husyaim, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh ‘Abdul Malik, dari
‘Atha, ia berkata: Berkatalah Usamah bin Zaid: ‘Saya membonceng Nabi saw di
Arafah, maka beliau mengangkat kedua tangannyasambil berdo’a, lalu untanya
condong, dan jatuhlah tali kekangnya, lalu beliau mengambil tali kekang
tersebut dengan salah satu tangannya, dan beliau tetap mengangkat tangan
lainnya’.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’iy, kitabManasik al-Hajji,
bab Raf’ul-yadain, V:254).
9- عَنْ سَلْمَانَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
إِنَّ رَبَّكُمْ حَيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِ مِنْ عَبْدِهِ إِذَارَفَعَ
يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا (أخرجه الأربعة إلا
النسائ، و صححه الحاكم)
“Dari Salman ra, ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: ‘Sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Hidup lagi Maha Dermawan, Dia malu
kepada hamba-Nya apabila ia berdo’a denganmengangkat kedua tangannya,
menolaknya dengan hampa’.” (Ditakhrijkan oleh al-Arba’ah, kecuali
an-Nasa’iy, dan menurut al-Hakim hadits tersebut adalah shahih; as-Shan’aniy,
1961, IV:219).
10- وَ عَنْ عُمَرَ
رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ
بِهِمَا وَجْهَهُ(أخرجه الترمذى و له شواهد منها عند أبى داود من حديث ابن عباس و
غيره و مجموعها يقضي بأنه حديث حسن)
“Dari ‘Umar ra, ia berkata: ‘Apabila Rasulullah
sawmenjulurkan kedua tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menariknya,
hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya’.” (Ditakhrijkan oleh
at-Tirmuziy, hadits tersebut mempunyai beberapa syahid(pendukung) antara
lain ialah: Abu Dawud dari Ibni ‘Abbas dan lain-lainnya, dan menurutnya hadits
tersebut adalah hasan, As-Shan’aniy, 1961).
11- قَالَ أَبُو
مُوسَى اْلأَشْعَرِيُّ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ وَقَالَ ابْنُ
عُمَرَ رَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ قَالَ أَبو عَبْدِ
اللهِ وَقَالَ اْلأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ يَحْيَى
بْنِ سَعِيدٍ وَ شُرَيْكٍ سَمِعَا أَنَسًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِحَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ(رواه البخاري،
كتاب الدعوات، ج:4، ص:68)
“Berkatalah Abu Musa al-Asy’ariy: ‘Berdo’alah Nabi
saw dengan mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putihnya kedua
ketiaknya’. Dan Ibnu ‘Umar berkata: ‘Nabi saw mengangkat kedua
tangannya(dan berdo’a): Ya Allah, sungguh saya mohon kepada-Mu terbebas
dari apa yang dilakukan oleh Khalid. Berkatalah Abu ‘Abdillah; ‘berkatalah
al-Uwaisiy: diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin Ja’far, dari Yahya bin Sa’id
dan Syuraik, keduanya mendengar Anas, dari Nabi saw (bahwa beliau)mengangkat
kedua tangannya (ketika berdo’a) hingga aku melihat putihnya kedua
ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitab ad-Da’awat, IV:68).
II. Hadits yang menyatakan tidak mengangkat tangan.
1- حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَعَبْدُ اْلأَعْلَى
عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ
دُعَائِهِ إِلاَّ فِي اْلاِسْتِسْقَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ(رواه
مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 5/895)
“Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin
al-Musanna, diceritakan kepada kami oleh Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul A’la dari
Sa’id, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi sawtidak mengangkat kedua
tangannyasedikitpun ketia berdo’a, kecuali dalam istisqa’(mohon air hujan)
hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh Muslim,
kitab Shalat al-Istisqa’, babRaf’ul-yadain, No. 5/895.
2- حَدَّثَنَا ابْنُ
الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ
قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ(رواه مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 6/895)
“Diceritakan kepada kami oleh Ibnu al-Musanna,
diceritakan kepada kami oleh Yahya bin Sa’id, dari Ibni Abi ‘Arubah, dari
Qatadah, bahwa Anas bin Malik menyampaikan kepada mereka dari Nabi saw hadits
yang sama.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’,
babRaf’ul-yadain, No. 6/895).
Penjelasan :
Demikianlah hadits-hadits tentang mengangkat
tangan ketika berdo’a, yang sempat kami kutip. Sebenarnya masih banyak
hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a, tetapi hadits-hadits
yang kami kutip tersebut sudah cukup untuk dijadikan sebagai dalil untuk memutuskan
masalah yang saudara tanyakan itu.
Perlu diketahui bahwa selama ini, dalam memutuskan hukum Muhammadiyah
selalu berpegang pada pokok-pokok manhaj sebagai berikut:
1.
Dalam beristidlal, selalu menggunakan sumber
pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah(maqbulah=diterima).
Ijtihad dapat dilakukan apabila masalah yang dibahas tidak berkaitan
denganta’abbudi.
2.
Setiap keputusan harus dilakukan dengan cara
musyawarah (ijtihad jama’iy).
3.
Muhammadiyah tidak mengikuti salah satu mazhab
dari mazhab-mazhab yang ada, tetapi pendapat para imam mazhab dapat dijadikan
sebagai pertimbangan, selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
4.
Jika dalil-dalil yang dipergunakan tampak
adanyata’arud(pertentangan), maka harus dilakukan al-jam’u wa
at-taufiqatau dilakukan tarjih.
Demikanlah sebagian manhaj yang harus diketahui
dan dipergunakan dalam mengambil keputusan.
Hadits-hadits yang kami kutip, sebagian besar
menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, dan
sebagian ulama, antara lain: al-Qasthalaniy dalamsyarah hadits, dan
as-Shan’aniy dalam Subulus-Salam, menilainya sebagai hadits shahih, kecuali
hadits No. 11, mereka tidak menilainya, apakah shahih ataukah da’if, tetapi
Ishaq al-Farayiniy, menilainya secara umum, bahwa semua hadits yang termaktub
dalam shahih al-Bukhariy dan Muslim telah disepakati oleh sebagian besar ahli
hadits tentang keshahihannya, baik sanad maupun matannya. (al-Qasimiy, 1961,
Qawa’id at-Tahdis: 85). Maka hadits No. 11, yang diriwayatkan oleh Abu Musa
al-Asy’ariy adalah shahih, sebab termuat dalam Shahih al-Bukhariy. Sekalipun
demikian, masih terbuka untuk menelitinya kembali, sehingga menjadi jelas
kedudukannya.
Jika dibandingkan dengan hadits berikutnya, yaitu
hadits No. II.1. dan hadits No. II.2., maka tampak
adanya ta’arud(pertentangan). Hadits No. 1 sampai dengan No. 11 menyatakan
bahwa Nabi saw mengangkat tangannya ketika berdo’a, sedang hadits No. II.1. dan
II.2. menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya,
kecuali hanya pada waktu istisqa saja.
Karena pada dalil-dalil tersebut tampak
adanya ta’arud, maka untuk mengambil keputusan perlu menggunakan metode
al-jam’u wa at-taufiq (mengumpulkan dan mengkompromikan) antara kedua dalil
yang tampak bertentangan.
Al-Qasthalaniy ketika mensyarah hadits al-Bukhariy
tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a, mengatakan bahwa mengangkat
kedua tangan adalah sunnah, berdasarkan hadits-hadits tersebut. Adapun hadits
yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah
mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketika berdo’a, kecuali pada
waktu istisqa’(mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah
sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fi ar-raf’i(melebihkan dalam mengangkat
kedua tangan), bukan mengangkat tangan pada umumnya, artinya; bahwa Nabi saw
ketika berdo’a juga mengangkat tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdo’a
dalam istisqa’. (al-Qasthalaniy, Syarh al-Bukhariy, IV:68).
As-Shan’aniy, dalam kitabnya Subulus-Salam
menjelaskan; bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan, menunjukkan bahwa
mengangkat kedua tangan ketika berdo’a adalah mustahabb, dan hadits-hadits
yang memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdo’a jumlahnya cukup
banyak. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi
saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, kecuali hanya
ketika dalam istisqa’, dia menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya
ialahal-mubalaghah fi ar-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan),
yaitu mengangkat kedua tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu
tidaklah terjadi kecuali ketika berdo’a dalam istisqa’. Dan hadits-hadits
tentang mengangkat kedua tangan telah dikumpulkan dalam satu juz oleh
al-Munziriy. (As-Shan’aniy, 1961, IV:219).
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok
hadits tersebut tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab kedua kelompok hadits
tersebut masih dapat ditaufiqkan (dikompromikan).
Kesimpulan :
Mengangkat kedua tangan ketika berdo’aadalah
sunnah atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada
waktu berdo’a istisqa’.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah