Rabu, 27 Desember 2017

Hukum Memanjangkan Jenggot

Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.
Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ

[رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai‘, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ (ajudan Ibnu Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ يَعْقُوبَ ـ مَوْلَى الْحُرَقَةِ ـ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله : جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ

[رواه مسلم]

Artinya: “Telah mengkabarkan padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub –ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah:“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi.” [HR. Muslim]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

[رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis,memanjangkan jenggot,bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” [HR. Muslim]
Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik -termasuk Majusi, yaitu orang-orang yang menyembah api- di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis.
Sabda Nabi saw:

أَخْبَرَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيِّةَ عَنِْ أَبِي مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

[رواه أبو داود]

Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari (golongan) mereka.” [HR. Abu Dawud]
Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum, di mana dalam hal ini jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim.  Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama Hadits dalam bab tersendiri, yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain.
Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk  dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi.

أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا

[رواه الترمذي]

Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” [HR. at-Tirmidzi]
Menanggapi masalah ini para ulama, baik mutaqaddimin(terdahulu) maupun muta’akhirin(belakangan) banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia dituntut membayar diyat (tebusan). Sedang ulama Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i mengatakan, “mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.” (Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151). Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang  jenggot yang harus dipotong, meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalahsunnah.
Sumber: https://tarjih.or.id

Senin, 23 Oktober 2017

Pokok-Pokok Manhaj Majelis Tarjih

Pembahasan ilmu fikih telah menjadi bagian dari dinamika berorganisasi Muhammadiyah sehingga tidak sedikit muncul pandangan yang melihat Muhammadiyah dari praktik dan atau tata cara pelaksanaan ibadah. Perbedaan pendapat, bahkan di dalam ruang lingkup persyarikatan sendiri, tidak sedikit yang mengemuka dengan cara dan kesan yang tidak baik. Salah satu kesan tersebut ketika muncul klaim dan vonis yang terlontar secara internal maupun eksternal persyarikatan.

Dalam melakukan pembahasan, atau penyampaian paham-paham fiqhiyah yang bersumber dari fatwa-fatwa dan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, seyogyanya tidak melupakan prinsip-prinsip yang disebut dengan Pokok-Pokok Manhaj Majelis Tarjih berikut ini:

1.     Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta'abbudi, dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis tarjih menerima ijtihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nash-nya secara langsung.
2.    Dalam memutuskan suatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem ijtihad jama'i. Dengan demikian pendapat perorangan dari majelis tidak dapat dipandang kuat.
3.    Tidak mengikatkan diri pada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
4.    Berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang lebih kuat. Dan koreksi dari siapapun akan diterima sepanjang dapat memberikan dalil-dalil yang lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis tarjih akan mempertimbangkan untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan.
5.       Di dalam masalah aqidah (tawhid), hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawattir.
6.       Tidak menolak ijma' sahabat, sebagai dasar suatu keputusan.
7.      Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta'arud dipergunakan cara: al-jam'u wa'l-tawfiq. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih.
8.        Menggunakan asas sadd-u'l-dzara'i untuk menghindari terjadinya fitnah dan masfsadah.
9.    Menta'lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur'an dan as-Sunnah sepanjang sesuai dengan tujuan syari'ah. Adapun qaidah: a-hukmu yadiru ma'a illatihi wujudan wa'adaman dalam hal-hal tertentu dapat berlaku.
10.    Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah.
11.    Dalil-dalil umum al-Qur'an dapat ditakhsis dengan hadits ahad kecuali dalam bidang Aqidah.
12.    Dalam mengamalkan agama Islam, menggunakan prinsip “al-taysir”.
13.    Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari al-Qur'an dan as-Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal, sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi.
14. Dalam hal-hal yang termasuk al-umur-u dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
15.    Untuk memahami nash yang musytarak, faham sahabat dapat diterima.
16.    Dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari ta'wil dalam bidang ‘aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima.

Sumber: Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah (2012), h. 12-14.


Selasa, 28 Februari 2017

Hukum Mengangkat Tangan dalam Berdoa

dari Saudara Abd Syakur, Metro, Lampung Tengah.
  
Pertanyaan :
Beberapa waktu lalu kami sempat berdialog dengan teman-teman di suatu masjid, mengenai mengangkat tangan ketika berdo’a. Sebagian teman berpendapat disunnahkan mengangkat tangan, sedang teman lainnya berpendapat tidak disunnahkan. Semuanya menyodorkan hadits, baik yang berpendapat sunnah mengangkat tangan, maupun yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan.
Yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan karena ada hadits yang mengatakan: illa fil istisqa’ (kecuali ketikaistisqa’ saja). Karena ada istitsna’(perkecualian) itulah sebagian teman kami berpendapat tidak disunnahkan mengangkat tangan ketika berdo’a. Maka dengan ini kami mohon kepada dewan fatwa untuk menjelaskan, apa yang dimaksudkan denganistitsna’ (perkecualian) tersebut? Karena yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan, mengatakan bahwa haditsnya hanya dua di al-Bukhari, menganggap lemah. Maka kami mohon dikutipkan beberapa hadits, kalau perlu sebanyak mungkin yang bapak temukan, agar lebih jelas, lengkap dengan sanadnya.

Jawaban :
Untuk memenuhi permintaan Saudara memang memerlukan waktu banyak sebab harus membaca beberapa kitab hadits, terutamasyarahnya. Sebab untuk memahami hadits tidak cukup hanya dari segi sanadnya saja, atau hanya dari segi nahwunya, atau hanya dari segi matannya saja, melainkan harus melihat juga dari berbagai segi, termasuk segibalaghahnya.
Baiklah untuk menyingkat jawaban, kami kutip lebih dahulu hadits-hadits yang dapat kami temukan menurut kemampuan kami,  dan insya Allah kami jelaskan secara singkat:

I.     Hadits-hadits yang mengungkapkan bahwa Nabi saw mengangkat tangan ketika berdo’a, antara lain ialah:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يُسْهِلَ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيْلاً وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْوُسْطَى ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيَسْتَهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيلاً وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِوَيَقُومُ طَوِيلاً ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
“Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin Syaibah, diceritakan kepada kami oleh Thalhah bin Yahya, diceritakan kepada kami oleh Yunus, dari az-Zuhriy, dari Salim, dari Ibni ‘Umar ra, bahwa dia (Ibni ‘Umar) melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju hingga pada tempat yang rata dan berdiri menghadap qiblat dengan berdiri lama dan berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya. Lalu melempar jamrahwustha (kedua), lalu mengambil arah sebelah kiri dan menginjak tanah yang datar dan berdiri menghadap qiblat dengan lama berdiri, dan berdo’adengan mengangkat kedua tangannyadan berdiri lama, lalu melempar jamrah‘aqabah (ketiga) dari arah lembah dan tidak berhenti di situ, kemudian meninggalkan tempat itu dan berkata: ‘Demikianlah saya melihat Nabi saw mengerjakannya’.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198).


حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ يُونُسَ بْنَ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ ثُمَّ يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيُسْهِلُ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الْوُسْطَى كَذَلِكَ فَيَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيُسْهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ ذَاتَ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا وَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
“Diceritakan kepada kami oleh Isma’il bin ‘Abdillah, ia berkata: diceritakan kepadaku oleh saudaraku, dari Sulaiman, dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syibah, dari Salim bin ‘Abdillah; bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar ra, melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju di tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’adengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah wustha(tengah) sebagaimana (melempar jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap qiblat, lalu berdo’adengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah ‘aqabah(yang terakhir) dari arah lembah dan tidak berhenti, dan berkatalah ‘Abdullah Ibnu ‘Umar: ‘Demikianlah saya melihat Rasulullah mengerjakannya’.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198).

3- حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ الَّتِي تَلِي مَسْجِدَ مِنَى يَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا فَوَقَفَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِرَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو وَكَانَ يُطِيلُ الْوُقُوفَ ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ الثَّانِيَةَ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ ثُمَّ يَنْحَدِرُ ذَاتَ الْيَسَارِ مِمَّا يَلِي الْوَادِيَ فَيَقِفُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ الَّتِي عِنْدَ الْعَقَبَةِ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عِنْدَ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَنْصَرِفُ وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا قَالَ الزُّهْرِيُّ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يُحَدِّثُ مِثْلَ هَذَا عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
“Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin ‘Umar, diceritakan kepada kami oleh Yunus, dari az-Zuhriy, bahwa Rasulullah saw, apabila melempar jamrah yang berada di dekat Masjid Mina, beliau melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu maju ke depan dan berdiri sambil menghadap qiblat dan berdo’adengan mengangkat kedua tangannya, dan beliau berhenti lama, lalu mendatangi jamrah kedua dan melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu turun ke arah kiri, di sebelah lembah, dan berdiri menghadap qiblat serta berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya, lalu mendatangi jamrah ‘aqabah, lalu melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu pergi dan tidak berhenti di situ. Az-Zuhriy berkata: ‘Saya mendengar Salim bin ‘Abdillah menceritakan hadits seperti ini dari ayahnya, dari Nabi saw, dan Ibnu ‘Umar melakukan (sebagaimana dilakukan Nabi saw)’.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198).


4- حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ وَعَنْ يُونُسَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَ الْكُرَاعُ وَهَلَكَ الشَّاءُ فَادْعُ اللهَ أَنْ يَسْقِيَنَا فَمَدَّ يَدَيْهِ وَدَعَا(رواه البخاري، كتاب الجمعة، باب رفع اليدين، ج:1، ص:109)


“Diceritakan kepada kami oleh Musaddad, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Hammad bin Zaid, dari ‘Abdil-‘Aziz, dari Anas, dari Yunus, dari Tsabit, dari Anas, dia berkata: Ketika Nabi saw berkhutbah pada hari Jum’at, berdirilah seseorang dan berkata: ‘Hai Rasulullah, lembu-lembu dan kambing-kambing telah mati, dan telah mati pula biri-biri, maka berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan minum kepada kita!’ Kemudian beliau mengulurkan kedua tangannya dan berdo’a.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Kitab al-Jumu’ah, bab raf’u- yadain, I:109).

5- حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فِي يَوْمِ اْلجُمُعَةِ فَقَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ فَادْعُ اللهَ لَنَا! فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَمَا نَرَى فِي السَّمَاءِ قَزَعَةً فَوَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى ثَارَ السَّحَابُ أَمْثَالَ الْجِبَالِ ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَطَرَنَا يَوْمَنَا ذَلِكَ وَمِنَ الْغُدُوِّ وَبَعْدَ الْغُدُوِّ وَالَّذِي يَلِيهِ حَتَّى الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَقَامَ ذَلِكَ اْلأَعْرَابِيُّ أَوْ قَالَ غَيْرُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ تَهْدِمُ الْبِنَاءُ وَغَرَقَ الْمَالُ فَادْعُ اللهَ لَنَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا فَمَا يُشِيرُ بِيَدِهِ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ السَّحَابِ إِلاَّ انْفَرَجَتْ وَصَارَتِ الْمَدِينَةُ مِثْلَ الْجَوْبَةِ وَسَالَ الْوَادِي قَنَاةً شَهْرًا وَلَمْ يَجِئْ أَحَدٌ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلاَّ حَدَّثَ بِالْجُوْدِ (رواه البخاري، كتاب الجمعة، باب رفع اليدين، ج:1، ص:109)
“Diceritakan kepada kami oleh Ibrahim ibnul-Munzir, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Abul-Walid, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Abu ‘Umar, dan ia berkata: diceritakan kepadaku oleh Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Anas bin Malik, ia berkata: Telah menimpa kepada manusia suatu musibah (kemarau) selama satu tahun pada masa Nabi saw; Maka ketika beliau berkhutbah pada hari Jum’ah berdirilah seorang Arab Badwi lalu berkata: ‘Hai Rasulullah, harta telah habis, dan keluarga kehausan, maka berdo’alah kepada Allah bagi kita! Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan kami tidak melihat sekelompok awan di langit, demi Allah yang jiwaku berada di tangannya, beliau tidak meletakkan kedua tangannya hingga awan menjadi tersebar di atas gunung-gunung, beliau pun tidak turun dari mimbarnya hingga kami melihat hujan menetes di jenggot beliau, maka hujan pun turun kepada kita sehari penuh, dari pagi hingga paginya lagi, dan seterusnya hingga pada hari Jum’at berikutnya.’ Dan berdirilah orang Badwi tadi, atau orang lainnya dan berkata: ‘Hai Rasulullah, bangunan banyak yang rusak, dan harta banyak yang tenggelam, maka berdo’alah kepada Allah bagi kita!’ Kemudian beliaumengangkat tangannya dan bersabda: ‘Ya Allah (turunkanlah rahmat) kepada sekitar kami dan (janganlah menurunkan musibah) di sekitar kami’. Dan tidaklah beliau memberikan isyarat dengan tangannya, melainkan hilanglah kesedihan, dan menjadilah Madinah bagaikan ada suatu lobang dan mengalirlah lembah itu bagaikan  kanal selama satu bulan, dan setiap datang seseorang dari suatu pelosok, ia bercerita tentang kemakmuran.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitabJumu’ah, bab mengangkat kedua tangan, I:109).


6- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بَرِيْدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعُبَيْدٍ أَبِي عَامِرٍ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَوْقَ كَثِيرٍ مِنْ خَلْقِكَ مِنَ النَّاسِ(أخرجه البخاري، كتاب الدعوات، باب رفع اليدين، ج:4، ص:72)
“Disampaikan kepada kami suatu hadits oleh Muhammad ibnul-A’la, disampaikan kepada kami suatu hadits oleh Abu Usamah, dari Barid bin ‘Abdillah, dari Abi Burdah, dari Abi Musa, ia berkata: ‘Nabi saw meminta air untuk wudlu, lalumengangkat kedua tangannya, lalu berdo’a: Ya Allah, ampunilah ‘Ubaid Abi ‘Amir, dan saya melihat putihnya kedua ketiaknya, lalu berdo’a lagi: Ya Allah, jadikanlah ia pada hari qiyamah di atas kebanyakan manusia dari makhluk-Mu’.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitab ad-Da’awat, bab Do’a sesudah wudlu, IV:72).


7- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِفِي الدُّعَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ (رواه مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 5/895)
“Diceritakan kepada kami oleh Abu Bakr bin Abi Syaibah, diceritakan kepada kami oleh Yahya bin Abi Bukair, dari Syu’bah, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata: ‘Saya melihat Rasulullah saw mengangkat kedua tangannyaketika berdo’a, sehingga kelihatan putihnya kedua ketiaknya’.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, bab mengangkat tangan, No. 5/895).

8- أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هُشَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو فَمَالَتْ بِهِ نَاقَتُهُ فَسَقَطَ خِطَامُهَا فَتَنَاوَلَ الْخِطَامَ بِإِحْدَى يَدَيْهِ وَهُوَ رَافِعٌ يَدَهُ اْلأُخْرَى (رواه النسائ، كتاب مناسك الحج، ج: 5: 254)
“Dikhabarkan kepada kami oleh Ya’qub bin Ibrahim, dari Husyaim, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh ‘Abdul Malik, dari ‘Atha, ia berkata: Berkatalah Usamah bin Zaid: ‘Saya membonceng Nabi saw di Arafah, maka beliau mengangkat kedua tangannyasambil berdo’a, lalu untanya condong, dan jatuhlah tali kekangnya, lalu beliau mengambil tali kekang tersebut dengan salah satu tangannya, dan beliau tetap mengangkat tangan lainnya’.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’iy, kitabManasik al-Hajji, bab Raf’ul-yadain, V:254).


9- عَنْ سَلْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِنَّ رَبَّكُمْ حَيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِ مِنْ عَبْدِهِ إِذَارَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا (أخرجه الأربعة إلا النسائ، و صححه الحاكم)
“Dari Salman ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Hidup lagi Maha Dermawan, Dia malu kepada hamba-Nya apabila ia berdo’a denganmengangkat kedua tangannya, menolaknya dengan hampa’.” (Ditakhrijkan oleh al-Arba’ah, kecuali an-Nasa’iy, dan menurut al-Hakim hadits tersebut adalah shahih; as-Shan’aniy, 1961, IV:219).


10- وَ عَنْ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ(أخرجه الترمذى و له شواهد منها عند أبى داود من حديث ابن عباس و غيره و مجموعها يقضي بأنه حديث حسن)
“Dari ‘Umar ra, ia berkata: ‘Apabila Rasulullah sawmenjulurkan kedua tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menariknya, hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya’.” (Ditakhrijkan oleh at-Tirmuziy, hadits tersebut mempunyai beberapa syahid(pendukung) antara lain ialah: Abu Dawud dari Ibni ‘Abbas dan lain-lainnya, dan menurutnya hadits tersebut adalah hasan, As-Shan’aniy, 1961).


11- قَالَ أَبُو مُوسَى اْلأَشْعَرِيُّ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ قَالَ أَبو عَبْدِ اللهِ وَقَالَ اْلأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَ شُرَيْكٍ سَمِعَا أَنَسًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِحَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ(رواه البخاري، كتاب الدعوات،  ج:4، ص:68)
“Berkatalah Abu Musa al-Asy’ariy: ‘Berdo’alah Nabi saw dengan mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putihnya kedua ketiaknya’. Dan Ibnu ‘Umar berkata: ‘Nabi saw mengangkat kedua tangannya(dan berdo’a): Ya Allah, sungguh saya mohon kepada-Mu terbebas dari apa yang dilakukan oleh Khalid. Berkatalah Abu ‘Abdillah; ‘berkatalah al-Uwaisiy: diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin Ja’far, dari Yahya bin Sa’id dan Syuraik, keduanya mendengar Anas, dari Nabi saw (bahwa beliau)mengangkat kedua tangannya (ketika berdo’a) hingga aku melihat putihnya kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitab ad-Da’awat, IV:68).


II.  Hadits yang menyatakan tidak mengangkat tangan.

1- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَعَبْدُ اْلأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِي اْلاِسْتِسْقَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ(رواه مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 5/895)
“Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin al-Musanna, diceritakan kepada kami oleh Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul A’la dari Sa’id, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi sawtidak mengangkat kedua tangannyasedikitpun ketia berdo’a, kecuali dalam istisqa’(mohon air hujan) hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, babRaf’ul-yadain, No. 5/895.


2- حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ(رواه مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 6/895)
“Diceritakan kepada kami oleh Ibnu al-Musanna, diceritakan kepada kami oleh Yahya bin Sa’id, dari Ibni Abi ‘Arubah, dari Qatadah, bahwa Anas bin Malik menyampaikan kepada mereka dari Nabi saw hadits yang sama.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, babRaf’ul-yadain, No. 6/895).


Penjelasan :
Demikianlah hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a, yang sempat kami kutip. Sebenarnya masih banyak hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a, tetapi hadits-hadits yang kami kutip tersebut sudah cukup untuk dijadikan sebagai dalil untuk memutuskan masalah yang saudara tanyakan itu.

Perlu diketahui bahwa selama ini, dalam memutuskan hukum Muhammadiyah selalu berpegang pada pokok-pokok manhaj sebagai berikut:
1.            Dalam beristidlal, selalu menggunakan sumber pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah(maqbulah=diterima). Ijtihad dapat dilakukan apabila masalah yang dibahas tidak berkaitan denganta’abbudi.
2.            Setiap keputusan harus dilakukan dengan cara musyawarah (ijtihad jama’iy).
3.            Muhammadiyah tidak mengikuti salah satu mazhab dari mazhab-mazhab yang ada, tetapi pendapat para imam mazhab dapat dijadikan sebagai pertimbangan, selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
4.            Jika dalil-dalil yang dipergunakan tampak adanyata’arud(pertentangan), maka harus dilakukan al-jam’u wa at-taufiqatau dilakukan tarjih.

Demikanlah sebagian manhaj yang harus diketahui dan dipergunakan dalam mengambil keputusan.
Hadits-hadits yang kami kutip, sebagian besar menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, dan sebagian ulama, antara lain: al-Qasthalaniy dalamsyarah hadits, dan as-Shan’aniy dalam Subulus-Salam, menilainya sebagai hadits shahih, kecuali hadits No. 11, mereka tidak menilainya, apakah shahih ataukah da’if, tetapi Ishaq al-Farayiniy, menilainya secara umum, bahwa semua hadits yang termaktub dalam shahih al-Bukhariy dan Muslim telah disepakati oleh sebagian besar ahli hadits tentang keshahihannya, baik sanad maupun matannya. (al-Qasimiy, 1961, Qawa’id at-Tahdis: 85). Maka hadits No. 11, yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy’ariy adalah shahih, sebab termuat dalam Shahih al-Bukhariy. Sekalipun demikian, masih terbuka untuk menelitinya kembali, sehingga menjadi jelas kedudukannya.
Jika dibandingkan dengan hadits berikutnya, yaitu hadits No. II.1. dan hadits No. II.2., maka tampak adanya ta’arud(pertentangan). Hadits No. 1 sampai dengan No. 11 menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat tangannya ketika berdo’a, sedang hadits No. II.1. dan II.2. menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya, kecuali hanya pada waktu istisqa saja.
Karena pada dalil-dalil tersebut tampak adanya ta’arud, maka untuk mengambil keputusan perlu menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq (mengumpulkan dan mengkompromikan) antara kedua dalil yang tampak bertentangan.
Al-Qasthalaniy ketika mensyarah hadits al-Bukhariy tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a, mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan adalah sunnah, berdasarkan hadits-hadits tersebut. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan  bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketika berdo’a, kecuali pada waktu istisqa’(mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fi ar-raf’i(melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan pada umumnya, artinya; bahwa Nabi saw ketika berdo’a juga mengangkat tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdo’a dalam istisqa’. (al-Qasthalaniy, Syarh al-Bukhariy, IV:68).
As-Shan’aniy, dalam kitabnya Subulus-Salam menjelaskan; bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan, menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdo’a adalah mustahabb, dan hadits-hadits yang memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdo’a jumlahnya cukup banyak. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, kecuali hanya ketika dalam istisqa’, dia menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya ialahal-mubalaghah fi ar-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat kedua tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi kecuali ketika berdo’a dalam istisqa’. Dan hadits-hadits tentang mengangkat kedua tangan telah dikumpulkan dalam satu juz oleh al-Munziriy. (As-Shan’aniy, 1961, IV:219).
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok hadits tersebut tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab kedua kelompok hadits tersebut masih dapat ditaufiqkan (dikompromikan).

Kesimpulan :
Mengangkat kedua tangan ketika berdo’aadalah sunnah atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada waktu berdo’a istisqa’.

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah