Pembahasan ilmu fikih telah menjadi bagian dari
dinamika berorganisasi Muhammadiyah sehingga tidak sedikit muncul pandangan
yang melihat Muhammadiyah dari praktik dan atau tata cara pelaksanaan ibadah. Perbedaan
pendapat, bahkan di dalam ruang lingkup persyarikatan sendiri, tidak sedikit
yang mengemuka dengan cara dan kesan yang tidak baik. Salah satu kesan tersebut
ketika muncul klaim dan vonis yang terlontar secara internal maupun eksternal
persyarikatan.
Dalam melakukan pembahasan, atau penyampaian
paham-paham fiqhiyah yang bersumber dari fatwa-fatwa dan keputusan
Majelis Tarjih Muhammadiyah, seyogyanya tidak melupakan prinsip-prinsip yang
disebut dengan Pokok-Pokok Manhaj Majelis Tarjih berikut ini:
1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah
al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah. Ijtihad dan istinbath
atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash,
dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta'abbudi, dan memang
merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan
perkataan lain, Majelis tarjih menerima ijtihad, termasuk qiyas, sebagai
cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nash-nya secara langsung.
2. Dalam memutuskan suatu keputusan, dilakukan dengan
cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem ijtihad
jama'i. Dengan demikian pendapat perorangan dari majelis tidak dapat dipandang
kuat.
3. Tidak mengikatkan diri pada suatu madzhab, tetapi
pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan
hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah atau dasar-dasar
lain yang dipandang kuat.
4. Berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak
beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil
atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang lebih kuat. Dan koreksi dari
siapapun akan diterima sepanjang dapat memberikan dalil-dalil yang lain yang
lebih kuat. Dengan demikian, Majelis tarjih akan mempertimbangkan untuk
mengubah keputusan yang telah ditetapkan.
5. Di dalam masalah aqidah (tawhid), hanya
dipergunakan dalil-dalil yang mutawattir.
6. Tidak menolak ijma' sahabat, sebagai dasar
suatu keputusan.
7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta'arud
dipergunakan cara: al-jam'u wa'l-tawfiq. Dan kalau tidak dapat, baru
dilakukan tarjih.
8.
Menggunakan asas sadd-u'l-dzara'i untuk
menghindari terjadinya fitnah dan masfsadah.
9. Menta'lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan
dalil-dalil al-Qur'an dan as-Sunnah sepanjang sesuai dengan tujuan syari'ah.
Adapun qaidah: a-hukmu yadiru ma'a illatihi wujudan wa'adaman dalam hal-hal
tertentu dapat berlaku.
10. Penggunaan dalil-dalil
untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan
bulat. Tidak terpisah.
11. Dalil-dalil umum
al-Qur'an dapat ditakhsis dengan hadits ahad kecuali dalam bidang Aqidah.
12. Dalam mengamalkan
agama Islam, menggunakan prinsip “al-taysir”.
13. Dalam bidang ibadah
yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari al-Qur'an dan as-Sunnah,
pemahamannya dapat menggunakan akal, sepanjang diketahui latar belakang dan
tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip
mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan
situasi dan kondisi.
14. Dalam hal-hal yang
termasuk al-umur-u dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi,
penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
15. Untuk memahami nash
yang musytarak, faham sahabat dapat diterima.
16. Dalam memahami nash,
makna dhahir didahulukan dari ta'wil dalam bidang ‘aqidah. Dan takwil sahabat
dalam hal itu tidak harus diterima.
Sumber:
Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah (2012), h. 12-14.