Senin, 23 Oktober 2017

Pokok-Pokok Manhaj Majelis Tarjih

Pembahasan ilmu fikih telah menjadi bagian dari dinamika berorganisasi Muhammadiyah sehingga tidak sedikit muncul pandangan yang melihat Muhammadiyah dari praktik dan atau tata cara pelaksanaan ibadah. Perbedaan pendapat, bahkan di dalam ruang lingkup persyarikatan sendiri, tidak sedikit yang mengemuka dengan cara dan kesan yang tidak baik. Salah satu kesan tersebut ketika muncul klaim dan vonis yang terlontar secara internal maupun eksternal persyarikatan.

Dalam melakukan pembahasan, atau penyampaian paham-paham fiqhiyah yang bersumber dari fatwa-fatwa dan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, seyogyanya tidak melupakan prinsip-prinsip yang disebut dengan Pokok-Pokok Manhaj Majelis Tarjih berikut ini:

1.     Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta'abbudi, dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis tarjih menerima ijtihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nash-nya secara langsung.
2.    Dalam memutuskan suatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem ijtihad jama'i. Dengan demikian pendapat perorangan dari majelis tidak dapat dipandang kuat.
3.    Tidak mengikatkan diri pada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
4.    Berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang lebih kuat. Dan koreksi dari siapapun akan diterima sepanjang dapat memberikan dalil-dalil yang lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis tarjih akan mempertimbangkan untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan.
5.       Di dalam masalah aqidah (tawhid), hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawattir.
6.       Tidak menolak ijma' sahabat, sebagai dasar suatu keputusan.
7.      Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta'arud dipergunakan cara: al-jam'u wa'l-tawfiq. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih.
8.        Menggunakan asas sadd-u'l-dzara'i untuk menghindari terjadinya fitnah dan masfsadah.
9.    Menta'lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur'an dan as-Sunnah sepanjang sesuai dengan tujuan syari'ah. Adapun qaidah: a-hukmu yadiru ma'a illatihi wujudan wa'adaman dalam hal-hal tertentu dapat berlaku.
10.    Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah.
11.    Dalil-dalil umum al-Qur'an dapat ditakhsis dengan hadits ahad kecuali dalam bidang Aqidah.
12.    Dalam mengamalkan agama Islam, menggunakan prinsip “al-taysir”.
13.    Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari al-Qur'an dan as-Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal, sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi.
14. Dalam hal-hal yang termasuk al-umur-u dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
15.    Untuk memahami nash yang musytarak, faham sahabat dapat diterima.
16.    Dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari ta'wil dalam bidang ‘aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima.

Sumber: Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah (2012), h. 12-14.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar